UU ITE

UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :


a.       Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.


b.      Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.


c.       Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.


d.      Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.


e.       Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


f.       Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.


g.      Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:


1.      Bab I, tentang Ketentuan Umum2.      Bab II,tentang Asas dan Tujuan3.      Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik4.      Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik5.      Bab V,tentang transaksi elektronik6.      Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi7.      Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang8.      Bab VIII,tentang penyelesain sengketa9.      Bab IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat10.  Bab X,tentang penyidikan11.  Bab XI,tentang ketentuan pidana12.  Bab XII,tentang ketentuan peralihan13.  Bab XIII,tentang ketentuan penutup